SATUAN PENGAMANAN
I. SEJARAH TERBENTUKNYA SATPAM
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Selanjutnya, pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember.
Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
II. PENGERTIAN SATPAM
Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.(Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6).
“Satuan atau kelompok”, ini berarti seorang Satpam bisa bertugas menempati Pos Penjagaan seorang diri atau berkelompok, kalau berkelompok berarti harus ada yang memimpin, bisa itu Kepala Satpam, Komandan Regu (Danru) atau anggota senior (yang dituakan).
"Petugas” mengandung arti bahwa Satpam adalah masyarakat biasa yang telah dididik dan dilatih dalam bidang keamanan.
Telah dididik dan dilatih di Lembaga Pendidikan POLRI atau BUJP yang telah memenuhi syarat.
Seorang Anggota Satpam selama bertugas mengamankan area, maka ia harus membawa Kartu Anggota Satpam, dari POLDA setempat.
Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP. BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
III. TUGAS POKOK SATPAM
Maksud dari “Tugas Pokok” adalah :
- Suatu kewajiban yang harus dikerjakan
- Pekerjaan yang merupakan tanggungjawab
- Perintah untuk berbuat atau melakukan sesuatu demi mencapai suatu tujuan.
Jadi Tugas Pokok-nya Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspekpengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya” (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1).
Menyelenggarakan mengandung arti :
1. Mengurus dan mengusahakan sesuatu (seperti memelihara, memiara, merawat).
2. Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
3. Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
4. Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
5. Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Objek yang diamankan-ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
1. Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dll.
2. Personil : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
3. Informasi : No Tlp pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.
IV. FUNGSI SATPAM
Apa yang dimaksud dengan Fungsi? Fungsi berarti :
- Manfaat
- Kegunaan
Jadi apa manfaat atau Kegunaan Satpam? Kegunaan atau Fungsi Satpam adalah “Melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”. (Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi.
Untuk lebih jelasnya, “Melindungi adalah upaya fisik” sedangkan “Mengayomi” adalah, seorang Satpam harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.
Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan Tampang Satpam yang baik.
V. PERANAN SATPAM
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
- unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidangpembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
- unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.( Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2).
Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.
Untuk menegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness), seorang anggota Satpam pertama-tama harus tunduk dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan (Termasuk peraturan Lalu lintas).
Di dalam melaksanakan tugasnya, Satpam memiliki kewenangan untuk penegakan peraturan dan tata tertib karena Satpam merupakan pembantu pimpinan.
Satuan Pengamanan atau yang biasa disingkat dengan SATPAM merupakan salah satu implementasi dari Civil Security di Indonesia, Civil Security yaitu penyelenggaraan pengamanan formal yang dilakukan oleh warga sipil. SATPAM dalam konsepnya merupakan salah satu bentuk dari Pengamanan Swakarsa.
SATPAM dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi secara hukum melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ataupun Surat Keputusan Kapolri (Skep Kapolri). Adapun peraturan-peraturan atau surat keputusan dari Kapolri yang mengatur tentang SATPAM adalah sebagai berikut :
Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.
A. Prinsip Prinsip Penuntun Satuan Pengamanan
1. Kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur dan bertanggung jawab.
2. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
3. Kamii anggota satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja.
4. Kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,dan tidak
menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
5. Kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan.
B. JANJI SATPAM
1. Setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasar 1945.
2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan satuan pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.
1. Memelihara kebersihan badan.
2. Rambut dicukur rapi.
3. Kumis dicukur rapi, jambang dan jenggot dicukur habis.
4. Pakaian rapi, bersih sesuai ketentuan tentang seragam Satpam.
5. Ulet, Tabah, Sabar dan Percaya Diri dalam mengemban tugasnya.
6. Mentaati peraturan-peraturan Negara dan menghormati norma-norma yang berlaku didalam lingkungan kerja /kawasan kerja.
7. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan.
8. Bertindak tegas, jujur, berani, adil bijaksana.
9. Cepat tanggap (Responsif) dalam memberikan perlingdungan maupun pengamanan pada masyarakat lingkungan kerjanya.
10. Dapat dijadikan suri tauladan di tengah-tengah masyarakat atau lingkungan kerjanya terutama dalam mengemban tugasnya.
11. Melindungi dan menyelamatkan nyawa, badan, harta dan kehormatan personil dilingkungan atau kawasan kerjanya.
12. Menghormati dan menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia.
13. Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan / bidang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas.
14. Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORPS serta senantiasa menjaga nama baik ditengah-tengah masyarakat atau lingkungan kerjanya.
IX. PERLENGKAPAN ANGGOTA SATPAM
1. Kartu Tanda Anggota Satpam.
2. Kartu Tanda Penduduk.
3. Buku Catatan.
4. Buku Saku.
5. Surat Keterangan Lainnya (SIM,Surat Keterangan Pemegang Borgol dan lainnya).
6. Pensil atau Ballpoint.
X. PROSEDUR-PROSEDUR YANG DILAKUKAN SATUAN PENGAMANAN
Terkait masalah SOP yang harus dilakukan Satpam antara satu perusahaan dengan perusahaan lain tidak akan sama. Hal ini dikarenakan SOP disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan tersebut. Namun demikian ada prosedur yang biasa diterapkan, sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Prosedur Dalam Penanganan TKP (Lokasi Kejadian)
A. Tindakan terhadap lokasi kejadian
- Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan. - Pertahankan keaslian TKP (status Quo) dan selama pemeriksaan pada TKP .
- Cegah barang bukti/bekas jangan sampai rusak/hilang.
- Jangan memegang barang bukti dengan tangan telanjang/terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli.
- Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telepon.
B. Tindakan terhadap korban
- Memeriksa apabila msih ada tanda-tanda kehidupan pada korban.
- Beri tanda-tanda letak korban di TKP ( gunakan kapur tulis )
- Bila masih ada tanda-tanda kehidupan segera diberikan pertolongan dengan ( P3K ).
- Bila memungkinkan mintai indentitas pelaku
C. Tindakan terhadap pelaku
-Tangkap pelaku bila masih ada di TKP dan melakukan penggeledahan.
- Catat indentitas pelaku (nama, umur, pekerjaan, alamat)
- Adakan pencarian singkat jika pelaku kiranya berada disekitar TKP
- Segera menghubungi pihak kepolisian setempat.
D. Tindakan terhdap saksi
- Cari keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.
- Tahan saksi ditempat kejadian sambilmenunggu sampai datangnya petugas penyidik cari kepolisian setempat.
- Catat nama, pekerjaan dan alamat pada saksi dan memerintahkan siapapun yang dicurigai untuk tidak meninggalkan TKP.
E. Melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terdekat dan keluarga korban melalui telepon.
F. Kewajiban memberi laporan singkat/khusus
- Setelah penyidik datang, laporkan semua urutan – urutan tindakan yang telah dilikukan dan dibuat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksnakan di TKP.
- Melaporkan ke General Manager dan koodinator setempat
2. Prosedur Mengatasi Orang Mabuk Dan Perkelahian
A. Orang mabuk
- Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain.
- Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan gunakan tongkat polisi (KOPEL ) dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk, setelah orang mabuk dapat dikendalikan, lakukan pemborgolan.
- Apabila orang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan mengganggu keamanan segera amankan dan usahakan orang tersebut untuk menjauh dari lingkungan kerja.
- Apabil terjadi pengrusakan oleh orang mabuk tersebut, sehingga peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materi, kumpulkan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyidikan. Laporkan perihal tersebut kekoordinator setempat.
B. Perkelahian
- Segera melerai / memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatiannya
- Mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke pos penjagaan.
- Laporkan hal tersebut ke koordinator setempat.
3. Prosedur Penanggulangan Kebakaran
A. Jangan Panik,
- Usahakan tetap tenang : Ingat setiap kepanikan akan mengurangi daya fikir dan gerak anda.
- Pastikan lokasi kebakaran.
B. Bunyikan alarm:
- Alarm dibunyikan guna memberitahukan kebakaran dan melakukan tindakan pengamanan.
- Usahakan melokalisir / membatasi daerah kebakaran guna mencegah menjalarnya api lebih luas.
C. Pergunakan alat pemadam api ringan ( APAR )
- Kecepatan, keamanan dan ketepatan menggunakan APAR akan berpengaruh dalam pemadam kebakaran.
- Jika api masih berkobar / membesar, segera usahakan pemadam api dengan peralatan yang lebih memadai.
D. Hindari menjadi korban yang sia – sia akibat kecerobohan diri sendiri sehingga terjebak dalam kebakaran api.
E. Matikan aliran listrik, gas dan aliran bahan bakar
- Dalam kebakarn kita harus berusaha mengurangi segala kemugkinan dapat membesarkan api dan jatuhkan korban bahaya lainnya.
- Segera putuskan / matikan aliran listrik pada saklar induk dan disegel, pastikan sekring tidak dipegang.
F. Beritahukan dinas kebakaran Untuk menanggulangi bahaya kebakaran yang besar dibutuhkan bantuan dari dinas kebakaran jika dibutuhkan.
G. Melaporkan kejadian tersebut pada Pimpinan dan Koordinator untuk ditindak lanjuti.
H. Hubungi pihak kepolisian setempat
- Usahakan orang – orang yang tidak berkepentingan dilarang keluar atau masuk area kerja.
- Dilarang keluar atau masuk area kebakaran guna penyelidikan dari pihak kepolisian.
- Melokalisir, membatasi area kebakaran, gunakan iota polisi (police line)
I. Segala tindakan agar tidak terlepas dari petunjuk atasan dan pihak manajemen Area kerja.
4. Prosedur Ancaman Bom Via Telepon
A. Penerimaan telepon harus bersikap tenang, wajar dan jangan panik.
B. Pancing penelepon agar bicara selama mungkin dengan berbagai pertanyaan untuk mengenali suara penelepon.
C. Ingat dan catat pesan-pesan penelepon dan perhatikan suasana lingkungan yang terdengar ditelepon, misalnya dialek/logat penelpon, suara mobil lalu lalang dan lain-lain.
D. Segera hubungi pihak GM, koordinator dan kepolisian terdekat secara diam-diam guna menghindari kepanikan tamu/karyawan.
E. Hubungi pihak telkom dari mana tempat/lokasi penelpon.
F. Lakukan penyisiran untuk mencari apakah ada benda dilokasi dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh penelepon.
G. Apabila benda tersebut ditemukan jangan disentuh melainkan lakukan tindakan pengamanan ditempat kejadian perkara (TKP) sambil menunggu petugas kepolisian tiba.
H. Koordinasi agar staff/karyawan dan tamu untuk segera keluar dengan tertib.
I. Amankan semua akses keluar/masuk, orang-orang yang tidak berkepentingan “DILARANG MASUK”.
J. Koordinasi secara terus menerus pada pihak manajemen pemberi kerja.
5. Prosedur Pengamanan Ledakan Bom
A. Evakuasi secara total dilakukan secara tertib, gunakan rute jalur yang aman dan jauh dari daerah ledakan.
B. Amankan TKP dengan radius 200 meter dari pusat ledakan.
C. Hubungi tim P3K dan pemadam kebakaran kemudian hubungi pihak kepolisian setempat serta team GEGANA JIHANDAK BRIMOB .
D. Koordinator mendampingi team JIHANDAK dalam melakukan penyisiran lokasi guna mencari kemungkinan adanya bahan peledak lainnya.
E. Bila ada daerah yang mencurigakan segera amankan dan kosongkan.
F. Buat laporan kejadian secara detail/rinci berdasarkan fakta-fakta dilapangan maupun saksi-saksi yang ada.
G. Segara laporkan secara detail/rinci kepada aparat kepolisian setibanya mereka di TKP tentang :
- Prihal ledakan bom itu sendiri
- Daerah/area yang diperikasa/disisir
- Laporan lainnya yang terkait.
H. Segala tindakan agar tindakan agar terlepas dari petunjuk atasan dan pihak manajemen pemberi kerja.
---------------------------------------
Referensi :
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
b. Alex S. Nitisemito; Manajemen Personalia; 1984: 199
c. T.Hani Handoko; Manajemen; 1994:208
d. Gouzali Saydam; Manajemen Sumber Daya Manusia; 1996:202
e. Sumber – sumber lain dari internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar